Pemkab Cirebon Larang ASN Nongkrong dan Aktivitas Non-Kedinasan di Tempat Umum selama Jam Kerja

oleh -640 Dilihat
oleh

Pemkab Cirebon Larang ASN Nongkrong di Tempat Umum Saat Jam Kerja

Portal Media Kota Cirebon – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, pusat perbelanjaan, kafe, maupun taman kota selama jam kerja berlangsung.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/BKPSDM tentang Larangan Aktivitas Non-Kedinasan di Tempat Umum Selama Jam Kerja, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala pada 4 November 2025.

Dalam SE itu, Pemkab menegaskan bahwa ASN wajib berada di tempat tugas masing-masing dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan pribadi di luar kedinasan pada saat jam kerja. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, termasuk para kepala perangkat daerah, camat, serta pejabat struktural di bawahnya.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Asisten Daerah, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretaris DPRD, Kepala Badan dan Dinas, Direktur Utama RSUD, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta seluruh camat di wilayah Kabupaten Cirebon. Tembusan surat juga disampaikan kepada Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon sebagai bentuk laporan resmi.

Sekda Hendra menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal. ASN diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan waktu kerja secara produktif,” ujar Hendra, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, setiap kepala perangkat daerah diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pegawai di bawahnya. Bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku.

“Penegakan aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak ASN, tetapi agar setiap pegawai fokus menjalankan tugas pelayanan masyarakat selama jam kerja. Setelah jam dinas selesai, tentu mereka bebas beraktivitas seperti biasa,” imbuhnya.

Pemkab Cirebon juga meminta masyarakat untuk turut berperan serta dalam pengawasan. Apabila menemukan ASN yang berkeliaran di tempat umum saat jam kerja tanpa alasan dinas yang sah, masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi BKPSDM atau Inspektorat Kabupaten Cirebon.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Cirebon memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas, sejalan dengan komitmen reformasi birokrasi di tingkat daerah.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.